JUDI
Judi merupakan perbuatan yang dilarang
hampir oleh semua agama di dunia. Betapa tidak, karena judi menimbulkan efek
negatif baik bagi individu maupun bagi masyarakat. Judi sangat identik
dengan tindakan-tindakan kriminal lainnya yang merupakan penyakit masyarakat
seperti pencurian, pemabukan, perzinaan, permusuhan, bahkan
kemusyrikan. secara eksplisit mengharamkan khomer (minuman keras)
dan judi, hanya dijelaskan bahwa pada kedua perbuatan itu mengandung dosa
besar, tapi juga mengandung manfaat, namun dosa atau madaratnya lebih besar
daripada manfaatnya. Kebijakan ini tidak terlepas dari metode da’wah Islam yang
dihidayahkan oleh Allah.
judi
memang merupakan perbuatan yang bisa mendapatkan keuntungan materi dengan mudah,
tanpa keluar keringat atau tanpa bekerja keras. Kalau pelakunya
beruntung, dalam waktu singkat bisa menjadi seorang jutawan, tapi kalau lagi
sial, seorang jutawan bisa menjadi seorang kere dalam waktu
sekejap mata. Kebijakan ini tidak terlepas dari metode da’wah Islam yang
dihidayahkan oleh Allah. Judi dan khomr pada saat awal perkembangan Islam,
merupakan perbuatan yang sedang marak dan sedang ngtrend di
kalangan msyarakat Jahiliyah. Mungkin saja apabila perbuatan itu sekaligus
dilarang, maka Islam akan kehilangan simpatinya dari masyarakat Arab Jahiliyah.
Makanya pengharaman perbuatan itu
dilakukan secara bertahap.
No comments:
Post a Comment