Tuesday, January 10, 2017

Konservasi Hutan Mangrove



Mangrove atau yang lebih kita kenal hutan bakau sering dianaktirikan dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Peringatan International Mangrove Day 26 Juli 2016 adalah momentum yang tepat untuk menyatakan mengenai pentingnya pelestarian dan perbaikan pengelolaan ekosistem mangrove yang ada di negeri kita ini.


                                         Pemandangan di Kawasan Mangrove Manyar, Gresik

PENGERTIAN HUTAN MANGROVE
 
Hutan Mangrove atau disebut juga hutan bakau adalah hutan yang tumbuh di atas rawa-rawa berair payau yang terletak pada garis pantai dan dipengaruhi oleh pasang-surut air laut. Hutan ini tumbuh khususnya di tempat-tempat di mana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan organik. Baik di teluk-teluk yang terlindung dari gempuran ombak, maupun di sekitar muara sungai di mana air melambat dan mengendapkan lumpur yang dibawanya dari hulu. Umumnya  mangrove  mempunyai  sistem  perakaran yang  menonjol  yang  disebut  akar  nafas  (pneumatofor). Sistem  perakaran ini merupakan suatu cara adaptasi  terhadap  keadaan  tanah  yang  miskin  oksigen  atau  bahkan  anaerob.

Ekosistem hutan bakau bersifat khas, baik karena adanya pelumpuran yang mengakibatkan kurangnya aerasi tanah; salinitas tanahnya yang tinggi; serta mengalami daur penggenangan oleh pasang-surut air laut. Hanya sedikit jenis tumbuhan yang bertahan hidup di tempat semacam ini, dan jenis-jenis ini kebanyakan bersifat khas hutan bakau karena telah melewati proses adaptasi dan evolusi.

Untuk konservasi hutan mangrove dan sempadan pantai, Pemerintah R I telah menerbitkan Keputusan presiden No. 32 tahun 1990. YangSempadan pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai, sedangkan kawasan hutan mangrove adalah kawasan  pesisir laut yang merupakan habitat hutan mangrove yang berfungsi memberikan perlindungan kepada kehidupan pantai dan lautan. Sempadan pantai berupa jalur hijau adalah selebar 100 m dari pasang tertinggi ke arah daratan.

 UPAYA PELESTARIAN HUTAN MANGROVE

Upaya pelestarian kerusakan hutan mangrove di beberapa daerah baik dipulau Jawa, Sumatra, Sulawesi, maupun Papua telah telah dilakukan berkali-kali (Rimbawan, 1995; Sumarhani, 1995; Fauziah, 1999). Upaya ini biasanya dilakukan oleh pemerintah berupa proyek yang berasal dari Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan maupun dari Pemerintah Daerah setempat namun hasil yang diperoleh relatif tidak sesuai dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan oleh pemerintah (Saparinto, 2007). Upaya pelestarian kerusakan hutan mangrove tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga dilakukan oleh masyarakat yang ikut berpartisifasi membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup khususnya ekosistem hutan mangrove dengan metode yaitu konservasi, reboisasi dan rehabilitasi (Rahmawaty,2006).

Kusmana (2005:8) menyatakan bahwa secara umum semua habitat pohon mangrove didalam kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan dapat memperbaiki kondisinya seperti semula secara alami dalam waktu 15-20 tahun apabila
 (1). Kondisi normal hidrologi tidak tertanggu; dan 
(2). Ketersedian biji dan bibit serta jaraknya tidak terganggu atau terhalangi. 

Jika kondisi hidrologi normal atau mendekati normal tetapi biji pohon mangrove dapat mendekati daerah rehabilitasimaka dapat direhabilitasi dengan cara penanaman. Oleh karena itu habitat pohon mangrove dapat diperbaiki tanpa penanaman maka rencana rehabilitasi harus terlebih dahulu melihat potensi aliran air laut yang terhalangi atau tekanan-tekanan lain yang mungkin menghambat perkembangan pohon mangrove.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 43 tentang kehutanan bahwa dalam kaitan kondisi hutan mangrove yang rusak pada setiap orang yang memilikimengelola atau memanfaatkan hutan mangrove wajib melaksanakan rehabilitas untuk tujuan perlindungan konservasi. Rudianto (2007) menyatakan bahwa salah satu cara melindungi hutan mangrove adalah dengan menunjukan suatu kawasan hutan mangrove sebagai kawasan konservasi dan sebagai bentuk sabuk hijau di sepanjang pantai dan tepi sungai.

Menurut Sugandhy (1994) bahwa ada beberapa permasalahan yang terdapat dalam kawasan hutan mangrove yang dengan upaya pelestarian kerusakan hutan mangrove yaitu :
  1. Pemanfaatan ganda yang tidak terkendali.
  2. Permasalahan tanah yang timbul akibat sedimentasi yang berkelanjutan.
  3. Konservasi kawasan hutan mangrove menjadi kawasan lain.
  4. Permasalahan sosial ekonomi.
  5. Permasalahan kelembagaan dan pengaturan hukum kawasan pesisir dan lautan dan.
  6. Permasalahan informasi kawasan pesisir.
Menurut Anita (2002) bahwa usaha-usaha yang harus dikembangkan dalam upaya pelestarian kerusakan ekosistem hutan mangrove antara lain :
  1. Perlindungan kawasan hutan mangrove yang nilai konservasi tinggi.
  2. Peremajaan perlu dilakukan pada hutan mangrove yang telah rusak untuk memulihkan fungsi dan untuk meningkatkan nilai manfaat langsungnya.
  3. Pencagaran hutan mangrove hendaknya berdasarkan kriteria yang jelas dan pertimbangan yang rasional.
Sugiarto (1996) menyatakan bahwa kawasan hutan mangrove banyak dikonservasi dalam kawasan terpisah maupun kawasan tergabung dalam cagar alam, suaka marga satwa dan taman nasional berdasarkan pada empat strategi pokok konservasi yaitu pelindung proses ekologis dan penyangga kehidupan kawasan pengawet keragaman sumber daya flasma nutfah, pelestarian pemanfaatan jenis hutan mangrove, serta tata guna dan tata ruang kawasan hutan mangrove.


LANGKAH-LANGKAH KONSERVASI HUTAN MANGROVE


Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki dan melestarikan hutan mangrove antara lain:

1. Penanaman kembali mangrove sebaiknya melibatkan masyarakat. Modelnya dapat masyarakat terlibat dalam pembibitan, penanaman dan pemeliharaan serta pemanfaatan  hutan mangrove berbasis konservasi. Model ini memberikan keuntungan kepada masyarakat  antara lain terbukanya peluang kerja  sehingga terjadi peningkatan pendapatan masyarakat.

2. Pengaturan kembali tata ruang wilayah pesisir: pemukiman, vegetasi, dll. Wilayah pantai dapat diatur menjadi kota ekologi sekaligus dapat dimanfaatkan sebagai wisata pantai (ekoturisme) berupa wisata alam atau bentuk lainnya.

3. Peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan mangrove secara bertanggungjawab.

4. Ijin usaha dan lainnya hendaknya memperhatikan aspek konservasi.

5. Peningkatan pengetahuan dan penerapan kearifan local tentang konservasi

6. Peningkatan pendapatan masyarakat pesisir

7. Program komunikasi konservasi hutan mangrove

8. Penegakan hukum

9. Perbaikkan ekosistem wilayah pesisir secara terpadu dan berbasis masyarakat. Artinya dalam memperbaiki ekosistem wilayah pesisir masyarakat sangat penting dilibatkan  yang kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Selain  itu juga mengandung pengertian bahwa konsep-konsep lokal  (kearifan lokal) tentang ekosistem dan pelestariannya perlu ditumbuh-kembangkan kembali sejauh dapat mendukung program ini. 

10. Berupaya untuk merehabilitasi kembali lahan tambak yang terlantar menjadi hutan mangrove. Karena, sekitar 60 persen mangrove di Indonesia hilang karena dikonversi menjadi tambak.

11. memperbaiki tata kelola kawasan konservasi mangrove, Taman Nasional, Cagar Alam dan Suaka matgastwa. Selama ini, banyak kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perlindungan mangrove namun ternyata ditelantarkan.

 
MANFAAT HUTAN MANGROVE

Manfaat dan fungsi hutan mangrove secara fisik antara lain:

• Penahan abrasi pantai.
• Penahan intrusi (peresapan) air laut ke daratan.
• Penahan badai dan angin yang bermuatan garam.
• Menurunkan kandungan karbondioksida (CO2) di udara (pencemaran udara).
• Penambat bahan-bahan pencemar (racun) diperairan pantai.
Manfaat dan fungsi hutan bakau secara biologi antara lain:
• Tempat hidup biota laut, baik untuk berlindung, mencari makan, pemijahan maupun pengasuhan.
• Sumber makanan bagi spesies-spesies yang ada di sekitarnya.
• Tempat hidup berbagai satwa lain semisal kera, buaya, dan burung.
Manfaat dan fungsi hutan bakau secara ekonomi antara lain:
• Tempat rekreasi dan pariwisata.
• Sumber bahan kayu untuk bangunan dan kayu bakar.
• Penghasil bahan pangan seperti ikan, udang, kepiting, dan lainnya.
• Bahan penghasil obat-obatan seperti daun Bruguiera sexangula yang dapat digunakan sebagai obat penghambat tumor.
• Sumber mata pencarian masyarakat sekitar seperti dengan menjadi nelayan penangkap ikan dan petani tambak.

Demikian hanya itu yang bisa saya sampaikan mengenai KONSERVASI HUTAN MANGROVE. semoga artikel ini bisa sedikit bermanfaat untuk memperdalam kekayaan ilmu kita mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup yang kita tinggali. Terima kasih
 



 


No comments:

Post a Comment

Perangkat Lunak untuk Mengakses Internet

  Perangkat Lunak untuk Mengakses Internet Pada dasarnya, Internet berisikan berbagai macam informasi yangdisajikan dalam suatu website. ...