Mangrove atau yang lebih kita kenal hutan bakau
sering dianaktirikan dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Peringatan International
Mangrove Day 26 Juli 2016 adalah momentum yang tepat untuk menyatakan mengenai pentingnya
pelestarian dan perbaikan pengelolaan ekosistem mangrove yang ada di negeri kita ini.

Pemandangan di Kawasan Mangrove Manyar, Gresik
PENGERTIAN HUTAN
MANGROVE
Hutan Mangrove atau disebut
juga hutan bakau adalah hutan yang tumbuh di atas rawa-rawa berair payau yang
terletak pada garis pantai dan dipengaruhi oleh pasang-surut air laut. Hutan
ini tumbuh khususnya di tempat-tempat di mana terjadi pelumpuran dan akumulasi
bahan organik. Baik di teluk-teluk yang terlindung dari gempuran ombak, maupun
di sekitar muara sungai di mana air melambat dan mengendapkan lumpur yang
dibawanya dari hulu. Umumnya mangrove mempunyai
sistem perakaran yang menonjol
yang disebut akar
nafas (pneumatofor). Sistem perakaran ini merupakan suatu cara adaptasi terhadap
keadaan tanah yang
miskin oksigen atau
bahkan anaerob.
Ekosistem hutan bakau bersifat
khas, baik karena adanya pelumpuran yang mengakibatkan kurangnya aerasi tanah;
salinitas tanahnya yang tinggi; serta mengalami daur penggenangan oleh
pasang-surut air laut. Hanya sedikit jenis tumbuhan yang bertahan hidup di
tempat semacam ini, dan jenis-jenis ini kebanyakan bersifat khas hutan bakau
karena telah melewati proses adaptasi dan evolusi.
Untuk konservasi hutan mangrove dan
sempadan pantai, Pemerintah R I telah menerbitkan Keputusan presiden No. 32
tahun 1990. YangSempadan pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang
mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai,
sedangkan kawasan hutan mangrove adalah kawasan pesisir laut yang
merupakan habitat hutan mangrove yang berfungsi memberikan perlindungan kepada
kehidupan pantai dan lautan. Sempadan pantai berupa jalur hijau adalah selebar
100 m dari pasang tertinggi ke arah daratan.
Upaya pelestarian kerusakan hutan mangrove di beberapa daerah baik dipulau
Jawa, Sumatra, Sulawesi, maupun Papua telah telah dilakukan berkali-kali
(Rimbawan, 1995; Sumarhani, 1995; Fauziah, 1999). Upaya ini biasanya dilakukan oleh
pemerintah berupa proyek yang berasal dari Departemen Kehutanan, Departemen
Kelautan dan Perikanan maupun dari Pemerintah Daerah setempat namun hasil yang
diperoleh relatif tidak sesuai dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkan oleh
pemerintah (Saparinto, 2007). Upaya pelestarian kerusakan hutan mangrove tidak
hanya dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi juga dilakukan oleh masyarakat
yang ikut berpartisifasi membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian
lingkungan hidup khususnya ekosistem hutan mangrove dengan metode yaitu
konservasi, reboisasi dan rehabilitasi (Rahmawaty,2006).
Kusmana (2005:8) menyatakan bahwa secara umum semua habitat pohon mangrove
didalam kawasan hutan mangrove yang mengalami kerusakan dapat memperbaiki
kondisinya seperti semula secara alami dalam waktu 15-20 tahun apabila
(1).
Kondisi normal hidrologi tidak tertanggu; dan
(2). Ketersedian biji dan bibit
serta jaraknya tidak terganggu atau terhalangi.
Jika kondisi hidrologi normal
atau mendekati normal tetapi biji pohon mangrove dapat mendekati daerah
rehabilitasimaka dapat direhabilitasi dengan cara penanaman. Oleh karena itu
habitat pohon mangrove dapat diperbaiki tanpa penanaman maka rencana
rehabilitasi harus terlebih dahulu melihat potensi aliran air laut yang
terhalangi atau tekanan-tekanan lain yang mungkin menghambat perkembangan pohon
mangrove.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 43 tentang kehutanan
bahwa dalam kaitan kondisi hutan mangrove yang rusak pada setiap orang yang
memilikimengelola atau memanfaatkan hutan mangrove wajib melaksanakan
rehabilitas untuk tujuan perlindungan konservasi. Rudianto (2007) menyatakan
bahwa salah satu cara melindungi hutan mangrove adalah dengan menunjukan suatu
kawasan hutan mangrove sebagai kawasan konservasi dan sebagai bentuk sabuk
hijau di sepanjang pantai dan tepi sungai.
Menurut Sugandhy (1994) bahwa ada beberapa permasalahan yang terdapat dalam
kawasan hutan mangrove yang dengan upaya pelestarian kerusakan hutan mangrove
yaitu :
- Pemanfaatan ganda yang tidak terkendali.
- Permasalahan tanah yang timbul akibat sedimentasi yang berkelanjutan.
- Konservasi kawasan hutan mangrove menjadi kawasan lain.
- Permasalahan sosial ekonomi.
- Permasalahan kelembagaan dan pengaturan hukum kawasan pesisir dan lautan dan.
- Permasalahan informasi kawasan pesisir.
Menurut Anita (2002) bahwa usaha-usaha yang harus dikembangkan dalam upaya
pelestarian kerusakan ekosistem hutan mangrove antara lain :
- Perlindungan kawasan hutan mangrove yang nilai konservasi tinggi.
- Peremajaan perlu dilakukan pada hutan mangrove yang telah rusak untuk memulihkan fungsi dan untuk meningkatkan nilai manfaat langsungnya.
- Pencagaran hutan mangrove hendaknya berdasarkan kriteria yang jelas dan pertimbangan yang rasional.
Sugiarto (1996) menyatakan bahwa kawasan hutan mangrove banyak dikonservasi
dalam kawasan terpisah maupun kawasan tergabung dalam cagar alam, suaka marga
satwa dan taman nasional berdasarkan pada empat strategi pokok konservasi yaitu
pelindung proses ekologis dan penyangga kehidupan kawasan pengawet keragaman
sumber daya flasma nutfah, pelestarian pemanfaatan jenis hutan mangrove, serta
tata guna dan tata ruang kawasan hutan mangrove.
Upaya-upaya
yang dapat dilakukan untuk memperbaiki dan melestarikan hutan mangrove antara
lain:
1.
Penanaman kembali mangrove sebaiknya melibatkan masyarakat. Modelnya dapat
masyarakat terlibat dalam pembibitan, penanaman dan pemeliharaan serta
pemanfaatan hutan mangrove berbasis konservasi. Model ini memberikan
keuntungan kepada masyarakat antara lain terbukanya peluang kerja
sehingga terjadi peningkatan pendapatan masyarakat.
2.
Pengaturan kembali tata ruang wilayah pesisir: pemukiman, vegetasi, dll.
Wilayah pantai dapat diatur menjadi kota ekologi sekaligus dapat dimanfaatkan
sebagai wisata pantai (ekoturisme) berupa wisata alam atau bentuk lainnya.
3.
Peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan
mangrove secara bertanggungjawab.
4.
Ijin usaha dan lainnya hendaknya memperhatikan aspek konservasi.
5.
Peningkatan pengetahuan dan penerapan kearifan local tentang konservasi
6.
Peningkatan pendapatan masyarakat pesisir
7.
Program komunikasi konservasi hutan mangrove
8.
Penegakan hukum
9.
Perbaikkan ekosistem wilayah pesisir secara terpadu dan berbasis masyarakat.
Artinya dalam memperbaiki ekosistem wilayah pesisir masyarakat sangat penting
dilibatkan yang kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pesisir. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa konsep-konsep
lokal (kearifan lokal) tentang ekosistem dan pelestariannya perlu
ditumbuh-kembangkan kembali sejauh dapat mendukung program ini.
10.
Berupaya untuk merehabilitasi
kembali lahan tambak yang terlantar menjadi hutan mangrove. Karena, sekitar 60
persen mangrove di Indonesia hilang karena dikonversi menjadi tambak.
11. memperbaiki
tata kelola kawasan konservasi mangrove, Taman Nasional, Cagar Alam dan Suaka
matgastwa. Selama ini, banyak kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan
perlindungan mangrove namun ternyata ditelantarkan.
MANFAAT HUTAN
MANGROVE
Manfaat dan fungsi hutan
mangrove secara fisik antara lain:
• Penahan abrasi pantai.
• Penahan intrusi (peresapan)
air laut ke daratan.
• Penahan badai dan angin yang
bermuatan garam.
• Menurunkan kandungan
karbondioksida (CO2) di udara (pencemaran udara).
• Penambat bahan-bahan
pencemar (racun) diperairan pantai.
Manfaat dan fungsi hutan bakau
secara biologi antara lain:
• Tempat hidup biota laut,
baik untuk berlindung, mencari makan, pemijahan maupun pengasuhan.
• Sumber makanan bagi
spesies-spesies yang ada di sekitarnya.
• Tempat hidup berbagai satwa
lain semisal kera, buaya, dan burung.
Manfaat dan fungsi hutan bakau
secara ekonomi antara lain:
• Tempat rekreasi dan
pariwisata.
• Sumber bahan kayu untuk
bangunan dan kayu bakar.
• Penghasil bahan pangan
seperti ikan, udang, kepiting, dan lainnya.
• Bahan penghasil obat-obatan
seperti daun Bruguiera sexangula yang dapat digunakan sebagai obat penghambat
tumor.
• Sumber mata pencarian
masyarakat sekitar seperti dengan menjadi nelayan penangkap ikan dan petani
tambak.
Demikian hanya itu yang bisa saya sampaikan mengenai KONSERVASI HUTAN MANGROVE. semoga artikel ini bisa sedikit bermanfaat untuk memperdalam kekayaan ilmu kita mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup yang kita tinggali. Terima kasih
No comments:
Post a Comment